Disparpora Mentawai Tahun 2025 RetribuSurfingsi Mencapai 14 Miliar, Tahun 2026 Berlakukan Sistem Oline

 


LIPUTANONE.CO.ID - Untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata, Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga (Disparpora) Mentawai pada tahun 2026 terapkan sistim digitalisasi atau online penarikan retribusi surfing.


Penerapan penarikan retribusi melalui digitalisasi ini sudah lama di rencanakan, dan mudah-mudahan tahun 2026 bisa berjalan di lakukan secara online serta memudahkan para wisatawan mancanegara untuk mengaksesnya.


Kepala Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga (Disparpora) Mentawai, ABAN  BARNABAS SIKARAJA menyebut, terkait dengan penarikan retribusi surfing ini sebelumnya dilakukan secara manual, namun pada tahun 2026 diberlakukan secara online.

"Penarikan retribusi surfing secara online ini untuk memastikan seluruh wisatawan yang masuk ke Mentawai membayar dan langsung masuk ke kas daerah" Ucap Aban


Implementasi ini sudah lama diterapkan, namun belum terlaksana dengan baik, maka dari itu untuk tahun 2026 di pastikan pembayaran retribusi surfing harus dilakukan secara online, jelasnya. 


Dia menjelaskan, penarikan retribusi surfing secara online ini banyak manfaatnya, salah satunya menghindari terjadi manipulasi dan tidak bisa di bohongi.Melalui online dengan menggunakan aplikasi bisa dipastikan seluruh pengunjung yang datang ke Mentawai khusus surfing membayar semuanya dan tertera data akurat.


Lebih lanjut dia mengatakan, dalam penerapan pembayaran retribusi surfing melalui online ini, pihaknya bekerjasama dengan pihak telkom menggunakan aplikasi dengan nama Elektronik Loket (Elok) Surfing tax Mentawai. "Tahun 2026, kita masih fokus kepada retribusi surfing" 


Dia menjelaskan, untuk penggunaan aplikasi pembayaran retribusi surfing ini hanya tinggal buka aplikasi isi data dan di dalam aplikasi tersebut sudah di lengkapi dengan berbagai menu jenis pembayaran serta terkoneksi langsung ke rekening kas daerah.

"Jadi prinsipnya implementasi penggunaan aplikasi Elok surfing tax ini tidak berlaku pembayaran tunai hanya di lakukan non tunai dan hal ini sudah saatnya kita berlakukan sistim online, ucapnya 


Untuk di ketahui retribusi surfing tahun 2025 Disparpora Mentawai itu sebesar Rp.14.434.286.828 miliar, dimana untuk tahun 2026 di targetkan bisa mencapai 18 miliar bahkan bisa lebih.

"Kita berharap penarikan retribusi surfing melalui online ini dapat berjalan dengan maksimal nantinya, sehingga PAD mentawai bisa terus meningkat kedepannya melalui sektor pariwisata" Tutup akhir 

(Robi)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pelayanan Puskesmas woyla Induk buruk Abaikan Keselamatan Pasien

Mutasi dan Rotasi Pejabat di Aceh Barat: Ratusan ASN Pindah Jabatan (Berikut Data Lengkap)

Pelaku Pembunuhan warga Ujong Baroh Diketahui Identitasnya