Pembangunan Resort Di Katiet milik bule Memakai Material pasir laut

 


LIPUTANONE.CO.ID - Persoalan yang terjadi dalam pembangunan resort di wilayah Katiet, Desa Bosua, Kecamatan Sipora Selatan dengan menggunakan material pasir laut semakin merajalela tanpa menghiraukan aturan yang ada.


Hal itu di sampaikan salah satu warga setempat Dolman yang merupakan pemilik lokasi yang sudah di jual kepada bule dengan pemilik resort Mister Kayo, Helman dan Marcelo. Dia menyampaikan bahwa menjadi kekecewaan itu ketika sibule tidak komitmen dengan perjanjian yang sudah di sepakati dari awal, dimana perjanjian itu pihak bule memberikan pekerjaan resort itu kepada pemilik lahan.


Namun, dengan waktu berjalan semua berubah tidak lagi sesuai perjanjian dari awal, sehingga timbul kekecewaan karena di berikan kepercayaan kepada orang lain. Diakuinya tahap pertama di bangun resort masih kita di percaya untuk mengerjakan pembangunan tersebut dan pekerjaan kedua masih diberikan membangun ruangan dapur dan kamar mandi.


"Karena tidak sesuai dengan anggaran yang kita sampaikan, maka kita putuskan untuk tidak melanjutkan pekerjaan, secara diam-diam sibule memberikan pekerjaan tersebut kepada Anto" sebut Dolman saat di wawancarai media, Senin (9/3/2026).


Saat berada di lokasi sikap orang yang dipercaya bule itu membuat saya tersinggung, sementara dia tidak tahu perjanjian saya dengan bule belum selesai" ucapnya.

Seiring waktu berjalan, pekerjaan yang di kerjakan itu diserahkan kepada Anto dan dia tidak mau tahu dengan kondisi yang terjadi, seharusnya dia koordinasi dengan saya dulu terkait perjanjian saya dengan bule.


"Kalau sudah di koordinasikan dengan saya mungkin gak ada persoalan, namun sikapnya seolah-olah menginjak harga diri saya sebagai pemilik lahan meski sudah di jual kepada bule, namun disitu kan ada perjanjian kami" ketusnya.


Dalam pekerjaan yang di lanjutkan oleh Anto ada temuan bahwa material pembangunan resort milik bule itu menggunakan pasir laut, sementara pasir laut sudah jelas di larang yang di atur dalam undang-undang.


Saat berada di lokasi bertemu dengan Anto dan menyampaikan bahwa kamu sangat sudah berkuasa di lokasi ini seolah-olah tidak lagi menghargai pribumi pemilik lokasi, meski lokasi ini sudah di jual sama bule, 

Dengan jawaban santai Anto mengatakan tidak mau tahu mau ada perjanjian dengan bule yang jelas dirinya saat ini percaya oleh bule untuk melanjutkan pekerjaan resort tersebut, ucap dolman dalam keterangannya kepada media.


Mendengar jawaban dari Anto dia tidak mau tahu, maka dolman memagar lokasi bagian jalur jalan, karena tanah tidak semuanya di jual  kepada bule, terangnya.


Dia menegaskan lokasi jalan yang di pagar itu masih milik saya dan kegunaannya untuk tempat fasilitas perahu serta jalan bagi masyarakat.Tanpa disadari dalam melanjutkan pekerjaan, dolman menemukan pasir laut di lokasi pembangunan resort yang tegah di langsir untuk kebutuhan resort ada 4 kubik.


Dia mengatakan pembeli lahan saya ini ada tiga orang bule yaitu Mister Kayo, Helman dan Marcelo, dimana saat ini sudah dipercaya kepada Anto untuk melanjutkan pekerjaan resort dan yang di kecam itu bangun resort menggunakan pasir laut.


Seperti diketahui Larangan penambangan pasir laut di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 dan direvisi dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam Pasal 35, tertulis bahwa dilarang melakukan penambangan pasir jika dapat merusak ekosistem perairan.

 ( Robi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak