DIREKTUR PERUMDA AIR MINUM "TIRTA SAIYO" PASAMAN DIDUGA MENYALAHI WEWENANG YANG ADA DIPERUSAHA'AN TERSEBUT DALAM MENETAPKAN KEPUTUSANNYA.

 


LIPUTANONE.CO.ID - Memasuki tahun 2026 ada kejutan yang tak terekspos media, yaitu tindakkan yang Kurang Elok dan Kurang Pantas serta Kurang Profesional diPerusahaan Air Minum Daerah "  PERUMDA Tirta Saiyo"  Yang dilakukan oleh "Direkturnya"  Yakni Dalam hal mengangkat atau pengangkatan Ka. SPI  PERUMDA Tirta Saiyo yang hanya baru seumur jagung . 


Hal itu dilakukan direktur yakni telah menetapkan  dan mengangkat salah seorang Ka. SPI yang diluar kebiasaan dan aturan perusahaan Daerah yang sudah lama berdiri di Kabupaten Pasaman walau itu hak Progratif diRektur. Hal ini sudah jelas sangat amat janggal dengan  aturan yang selama ini ada diPerusahaan Umum Daerah tersebut. Menurut aturan PERUMDA kalau untuk jabatan Ka. SPI tersebut adalah sebagai berikut :


1. Masa dinas minimal 10-20 Th

2. Paling tidak jenjang karir sudah pernah memangku Jabatan KAUR, Ka.UNIT atau KASUBAG.

3. Paham kegiatan dgn 3 Bidang Adm Umum&Keuangan, Adm Bidang Hubungan Langganan dan Bidang Adm Teknik 


Tugas Pokok dan Fungsi SPI adalah :

1. Mengawasi seluruh kegiatan Adm Umum & Keuangan 

2. Mengawasi Adm Hubungan Langganan

3. Mengawasi Adm Teknik termasuk Laporan kegiatan Perusahaan setiap Bulan 

4. Memantau arus Kas masuk keluar setiap Bulan tentang berupa Uang juga Barang - barang, serta Asset Perusahaan 

5. Sebagai ujung tombak sewaktu ada pemeriksaan dari Inspektorat atau BPKP 

Intinya tugas Ka. SPI adalah mengawasi seluruh kegiatan dan Aset Perusahaan. 


Sementara Ka. SPI Sekarang  sudah berani mengeluarkan sendiri Aset Negara  (Perusahaan) berupa PIPA HDPE tanpa ada Legalitas, ada BPB Permintaan, tanpa ada paraf Kasubag, Kabid Teknik dan BPPB  pengeluaran serta Penerimaan yg di Paraf Kasubag, Umum&Keuangan, 

Dimana setelah Regulasi itu terpenuhi baru ke Kabid Umum & Keuangan, kemudian barulah  lanjut ke Direktur, setelah semua selesai barulah barang bisa dikeluarkan sebagaimana biasanya menurut hemat kami. 


Namun tentang kasus Ka. SPI yg MENGELUARKAN INVENTARIS/BARANG KANTOR tanpa PROSEDURAL yang  WAJIB dipenuhi ini adalah merupakan penggelapan Aset Negara dan melanggar hukum, Dan menurut hemat kami yang menjabat Ka. SPI sekarangpun keluar SK Karyawan Tetapnya baru ketika tahun 2024 lalu,  dan  berkemungkinan baru akhir tahun 2024 atau Pertengahan tahun 2025 jadi Karyawan Tetap Perusahaan, dan itu pun sebagai Staf Pembaca meteran serta staf penagihan. 

Namun dengan hitungan bulan sekarang sudah menjadi Ka SPI dan sudah bisa bertindak semena-mena dengan tidak mengacu pada prosedur yang selama ini dijalankan Perusahaan PERUMDA tanpa ada sanggahan dari Direkturnya. 


Setelah kami amati dan dalami pengangkatan Ka. SPI ini Sangat amat diluar kebiasaan Perusahaan yang dilakukan Direktur PERUMDA yang ada selama ini karena tidak sesuai Aturan  Perusahaan Umum Air Minum Daerah itu sendiri, Ada apa dibalik semua ini. ??! 

Untuk itu kami sarankan pihak yang berkompeten mendalami kasus ini karena kejanggalan yang sangat mencolok serta wajib menyelidiki demi tegaknya hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini yang Berkeadilan. 

(TIM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak