Liputanone,Co.id.Mentawai– Penantian ribuan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2026 menemui titik terang. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Mentawai menargetkan TPP sebanyak 4 bulan sekaligus sudah bisa dibayarkan pada awal Mei 2026.
Kepastian itu disampaikan langsung Kepala BKAD Mentawai, Rinaldi, saat ditemui media di Tuapejat, Selasa (21/4/2026). “Kalau tidak ada hambatan dalam proses pengundangan, awal bulan Mei 2026 TPP PNS sudah bisa dibayarkan untuk 4 bulan,” ucapnya tegas.
Rinaldi menjelaskan, keterlambatan pencairan TPP tahun ini murni karena faktor administratif pasca perombakan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah. Perubahan SOTK tersebut mewajibkan Pemerintah Daerah merevisi Peraturan Bupati tentang TPP.
Salah satu substansi krusial dalam Perbup TPP yang baru adalah penetapan kelas jabatan dan peta jabatan terbaru di setiap OPD. Draf revisi sejatinya sudah disiapkan BKAD bersama Tim TPP sejak awal Januari 2026. Namun, regulasi mengharuskan draf tersebut melalui tahapan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
“Tidak hanya itu, kita juga wajib mengantongi rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait peta jabatan dan kelas jabatan. Ini substansi utama Perbup TPP. Proses pengurusan rekomendasi di dua kementerian inilah yang memakan waktu sehingga pencairan tertunda,” beber Rinaldi.
Ia menambahkan, secara teknis penyusunan peta dan kelas jabatan memang berada di Bagian Organisasi Setdakab Mentawai. Namun, sebagai leading sector keuangan daerah, BKAD aktif mengawal prosesnya. “Sudah beberapa kali kita rapatkan. Kita terus laporkan progresnya. Ini kerja tim,” ujarnya.
Saat ini, Rinaldi memastikan draf Perbup TPP sudah berada di tahap akhir. Pemkab Mentawai telah meminta dispensasi kepada Gubernur Sumatera Barat untuk mempercepat proses. Setelah dispensasi turun, tahapan terakhir tinggal pengundangan Perbup. “Begitu diundangkan, BKAD langsung proses pencairan. Anggarannya sudah siap,” tegasnya.
Ia mengakui perubahan SOTK memang membawa konsekuensi luas terhadap sistem kepegawaian. Daerah tidak bisa menetapkan kelas jabatan secara sepihak tanpa persetujuan pemerintah pusat. Untuk itu, Rinaldi meminta seluruh PNS di Bumi Sikerey bersabar dan memaklumi proses tersebut. “Kami paham ini ditunggu. Tapi prosedur harus tuntas agar di kemudian hari tidak jadi temuan. Prinsipnya, awal Mei 2026 kita bayarkan,” pungkas Rinaldi.(Robi)
