Jatuh Bangun Alfa Hutagalung: Dari Excavator Tenggelam di Lumpur Hingga Sukses Kelola Lahan Hibah

Pekanbaru | Menanggapi simpang siur informasi dan tudingan miring terkait penguasaan lahan di wilayah Rimbo Panjang Tarai Bangun, Kabupaten Kampar, Alfa Hutagalung akhirnya angkat bicara. Melalui pernyataan resmi yang didukung oleh fakta lapangan dan legitimasi adat, Alfa menegaskan bahwa keberadaannya di lahan tersebut bukanlah bentuk penyerobotan, melainkan hasil kerja keras dan mandat resmi dari pemangku adat.

​Kronologis Dari Rawa dan Lumpur hingga Jadi Lahan Produktif

​Alfa Hutagalung memaparkan bahwa keterlibatannya dimulai sejak tahun 2011–2012. Saat itu, kondisi lahan merupakan rawa dalam yang sering dilanda banjir dan kebakaran hutan.

​"Kami mulai dari nol. Bukan diciptakan di atas meja. Alat berat saya pernah tenggelam di lumpur saat membuka akses. Kami membangun parit gajah untuk mitigasi kebakaran dan mengeringkan lahan dengan biaya mandiri yang tidak sedikit," ujar Alfa dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2026).

​Ia mempertanyakan etika pihak-pihak yang baru muncul memberikan komplain setelah lahan tersebut tertata rapi. "Kenapa saat saya berjibaku di lumpur dengan alat berat tidak ada yang menyanggah? Begitu lahan sudah bersih dan jadi perkebunan, tiba-tiba muncul klaim-klaim yang dasarnya tidak sesuai dengan lokasi faktual di lapangan," tegasnya tajam.

​Legitimasi Adat dan Dasar Hukum

​Alfa menegaskan bahwa ia bekerja berdasarkan Surat Hibah dan Surat Kuasa dari struktur Kedatukan Kenagarian. Hal ini diperkuat dengan:

​Surat Keputusan Niniok Mamak Datuak Nan X Kenagarian Tambang Tarantang Nomor: 01/KPTS/-NM/TT/IV/ tanggal 5 Mei 2018.

​Persetujuan para Datuk dan Ninik Mamak yang menjadi dasar penerbitan SKT oleh Pemerintah Desa Tarai Bangun.Alfa Hutagalung memaparkan dari dari HPK kemudian saya urus  menjadi HPL pemukiman perkotaan Kampar. biar jelas Hutan Produksi Konversi (HPK) adalah kawasan hutan negara yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pembangunan di luar kegiatan kehutanan, seperti transmigrasi, permukiman, pertanian, dan perkebunan.tutupnya.

​Delvianto, SH.MH, selaku kuasa hukum Alfa Hutagalung, membenarkan seluruh rangkaian legalitas tersebut. Ia menyatakan bahwa kliennya bertindak sebagai pemegang mandat untuk mengelola lahan ulayat demi kepentingan bersama, bukan untuk kepemilikan pribadi yang absolut.

Selanjutnya Delvianto mengatakan Pengakuan Adat: Di Kenegerian Air Tiris dan sekitarnya, tanah ulayat masih diakui secara adat. Penggunaannya wajib mendapat persetujuan dari Ninik Mamak atau datuk suku setempat.Keabsahan Hukum: 

1, Tanah ulayat diakui keberadaannya dalam hukum nasional (UUPA) sepanjang masyarakat hukum adatnya masih ada. Pemda Kampar juga telah berkomitmen melindungi tanah ulayat melalui berbagai inventarisasi lapangan.

2, Hibah Adat: Hibah tanah ulayat yang diatur secara adat (misalnya sejak 1983) ditegaskan sah, asalkan melalui mekanisme adat, seperti yang terjadi pada kasus penguasaan lahan di Air Tiris.

3, Prinsip Komunal: Tanah ulayat tidak boleh diperjualbelikan secara pribadi dan pengelolaannya diatur oleh mamak jurai/mamak kepala waris.Konflik: Meskipun diakui, seringkali terjadi konflik atau tumpang tindih penggunaan tanah ulayat, yang menuntut penyelesaian melalui lembaga adat dan hukum formal. tutup pengacara Delvianto SH.M.H.

Selanjutnya Delvianto SH MH mengatakan pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bumi.air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya di kuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar"nya kemakmuran rakyat Indonesia yg sering d ucapakan bapak presiden Prabowo subianto.selanjutny hak Ulayat keberadaan ditentukan oleh pasal 3 UUPA menyatakan hak"Ulayat dan hak"yg serupa dari masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataan masih ada sehingga sesuai dgn kepentingan nasional dan negara serta tidak boleh bertentangan dgn UUD dan peraturan"lain yg lebih tinggi. tutup pernyataan.

​Otoritas Adat: "Adat Tidak Bisa Dikalahkan Oleh Kertas"

​Senada dengan Alfa, para pemangku adat Kenegerian Air Tiris memberikan peringatan keras terhadap pihak-pihak yang mencoba "bermain" dengan dokumen tanpa dasar adat di Kabupaten Kampar.

​Datuk Batuah Vendi Sugara, S.Pi., M.H, menekankan bahwa berdasarkan Perda Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 1999, seluruh tanah di Kampar adalah tanah ulayat.

​"Jangan sampai ada akal-akalan oknum perangkat desa yang menerbitkan surat tanpa dasar adat. Jika tidak ada pelepasan ulayat dari Ninik Mamak, maka status lahan tersebut cacat administrasi sekaligus cacat adat," tegas Datuk Batuah saat dikonfirmasi di Kecamatan Marpoyan Damai (30/4).

​Datuk Moga Firdaus menambahkan bahwa sistem adat di Kampar memiliki struktur berlapis yang dipimpin oleh 12 Datuk. "Tanah ulayat tidak boleh diperjualbelikan sembarangan. Di Kampar, satu prinsip dijaga kuat: Adat tidak bisa dikalahkan oleh kertas, jika kertas itu lahir tanpa adat," pungkasnya.

​Meski memiliki dasar kuat atas lahan seluas kurang lebih 30-40 hektare yang tersisa dari rencana awal 100 hektare, Alfa Hutagalung tetap menunjukkan itikad sosialnya. Ia berkomitmen untuk berbagi hingga 50% bagi masyarakat yang membutuhkan, sesuai semangat awal pengelolaan bersama.

​Rilis ini dikeluarkan sebagai bentuk bantahan resmi terhadap isu viral yang berkembang dan sebagai peringatan agar semua pihak menghormati proses sejarah serta hukum adat yang berlaku di bumi kabupaten Kampar.

TIM

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak