Liputan one, Batang Kapas Pesisir Selatan Sumatera Barat, 13 may 2027.Masalah tambak udang ilegal sering kali menjadi sorotan karena dampak kerusakan lingkungan nya yang senifikan, terutama di kawasan konservasi.
Dampak yang lebih dari limbah tambak udang memberikan dampak bagi kesehatan manusia disekitar tambak.hal dapat ditemukan jika adanya kontrak langsung antara limbah tambak udang dan kulit manusia, iritasi kulit, alergi terhadap zat-zat kimia.
Disebabkan oleh bahan-bahan kimia yang ada di tambak udang dan dilepas kelaut seperti Pestisida,Antibiotik dan pupuk kimia yang menjadi pemicu dermatis kontak pada manusia, selain bahan kimia yang menyebabkan masalah pada manusia, bahan kimia seperti Amonia, dan senyawa Sulfur yang di buang dari tambak udang akan menyebabkan Air terkontaminasi dan menyebabkan kehidupan biodata laut menjau dari sepadan pantai.
Diwaktu awak media mendatangi lokasi tambak udang yang berlokasi di pesisir pantai Barang Kapas tidak menemui pemilik tambak tambak dan dicoba mengubungi lewat Whatsapp tidak menjawab.
Sementara awak media dilokasi cuman ketemu dengan teknisi dan lokasinya tambak sangat dekat dengan bibir pantai kurang 50m dari pantai yang masih masuk dalam kawasan sepadan pantai yang merupakan kawasan lindung, sebagai mana tertulis dalam pasal 5 ayat 2 poin b Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang tata ruang.
Dari Nara sumber mengatakan pemilik tambak itu dr Alam. Semenjak tambak udang ada nelayan terpaksa menggunakan perahu dengan jarak 200-500m dan masalah itu menyebabkan pengeluaran biaya nelayan lebih tinggi di bandingkan dengan pendapatannya kata beliau dengan membalas.
Sementara itu dilain tempat Gazali Harun selaku komandan komando khusus masyarakat pancasila Indonesia(MPI) Sumbar. Tegas mengatakan hal ini wajib ditindaklanjuti.
Anggota Dewan, Pol PP serta Dinas Dinas terkait yang berhubungan dengan tambak wajib turun kelapangan,untuk menutup tempat tersebut.
Karena ancaman pidana lingkungan hidup kita sudah sama -sama tahu dasar hukum UU 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup(UUPPLH)
subjek hukum dapat dikenakan pada individu maupun koperasi/perusahaan yang melakukan perusakan atau pencemaran.
Jenis perbuatan mencangkup pencemaran dan perusakan komponen lingkungan.
Sangsi utama pasal 98 sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan. Dipidana penjara (3-10tahun) dan denda (3-10 miliar) ujarnya.*gz

