90 Persen Bangunan Padel di Kota Medan Tak Punya Ijin PBG Bangunan Tetap Berjalan Diduga di Bekap Pihak Dewan

 

Medan  Media Liputan One 

Meningkatnya jumlah lapangan padel di Kota Medan ternyata ‘menyimpan’ persoalan serius. Hampir semua lapangan tersebut belum memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kondisi ini memunculkan resiko hukum dan kerugian bagi pemerintah kota karena bangunan yang menghasilkan keuntungan tersebut beroperasi tanpa kontribusi resmi.

Pantauan Wartawan di lokasi salah satu lapangan padel yang berdiri tanpa Ijin PBG di daerah pancing depan showrum Toyota tetap beroperasi dengan bebas tanpa tindakan dari pihak pemerintah kota 

Salah satu warga mengatakan Kenapa dibiarkan berdiri meski tidak ada izinnya. Pemerintah kota harusnya bertindak,”

ujar salah satu warga yang engan di sebut namanya

kondisi ini jelas membuat Pemerintah kota  mengalami kerugian besar.

Saya minta lapangan-lapangan padel yang tidak punya PBG ini segera ditindak tegas, terutama untuk lapangan yang sudah beroperasi," ujar warga saat di wawancarai wartawan

Sementara itu Mandor (Riki) yang di temui wartawan di lokasi mengatakan tidak tahu menahu soal ijin surat menyurat kami disini hanya pekerja saja dan kami juga sempat berhenti beroperasi belakangan ini dan ini baru kembali di kerjakan Riki juga menyampaikan ada beberapa kali orang dari dinas seperti lurah,kepling dan satpol pp juga sempat datang setelah dihubungi dengan ibu yusna bagian pengurusan ijin PBG mereka pergi ungkapnya 

Saat di konfirmasi via telepon selular bagian pengurusan surat menyurat Ibu Yusna mengatakan untuk ijin PBG sedang dalam proses pengurusan dan belum siap sampai sekarang udah sekitar 4 Bulanan (Perm.padel Nomor : 600.1.15.2/2195 tgl. 10 Februari 2026 An. Rudman Suhendra dkk, Jalan pancing)

Yusna juga mengatakan saya sudah bolak balik ke perkim menanyakan tentang surat ijin tersebut yang ada malah janji janji saja tidak ada kepastian mulai dari anggota nya sakit,Kadis keluar kota,kadis masuk sore dan masih banyak lagi ungkap nya saat di konfirmasi Wartawan beberapa hari yang lalu 

Hal ini membuat kecurigaan pihak team wartawan yang berada dilokasi seharusnya setiap membangun suatu bangunan itu wajib dulu di urus surat ijinya baru bisa di bangun sedangkan ini bagunan sudah hampir selesai tapi ijin PBG nya masih dalam pengurusan belum kelar hingga saat ini 

izin PBG merupakan perizinan dasar yang harus dimiliki untuk dapat mengurus izin-izin lainnya.

PBG itu salah satu perizinan dasar. Kalau PBG nya tidak ada, maka perizinan dasarnya jelas tidak terpenuhi yang membuat izin usaha tidak bisa diurus

Berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021, bangunan tanpa PBG dapat dikenakan sanksi, dan untuk memutihkannya, pemilik wajib mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terlebih dahulu.

PBG diperlukan untuk menjamin keamanan bangunan dan memastikan tidak melanggar aturan zonasi, khususnya terkait kebisingan di permukiman

tak sampai di situ pihak media juga menghubungi perkim kabid nya (Bapak Heriansyah) untuk mempertanyakan kejelasan masalah tersebut tapi jawabanya berbeda dengan apa yang di katakan ibu yusna Kalau bangunan yang tidak ada PBG mungkin lebih baik ke Pengawasan di Bidang PBL Pak...

Perm.padel Nomor : 600.1.15.2/2195 tgl. 10 Februari 2026 

An. Rudman Suhendra di jalan.pancing ini bukan pendaftaran PBG 

Pihak team media kembali menghubungi Ibu yusna melalui selular di karenakan beliau kecelakaan beberapa hari yang lalu pulang dari perkim jadi hanya bisa dikonfirmasi melalui via selular team media kembali mempertanyakan soal perijinan PBG bagunan lapangan padel tersebut kejelasanya tentang pengurusan ijin PBG karena jawan beliau dengan pihak perkim berbeda 

Ibu Yusni mengatakan suruh menunggu kabar dari Bapak Edwin karena mau konsultasi,minta petunjuk dulu dengan beliau soalnya dia yang backup lapangan padel ini ungkap ibu yusna 

team media kembali mempertanyakan Bapak Edwin ini siapa??Yusna menjawab beliau adalah salah satu anggota DPRD Medan karena masalah padel ini sudah kami serahkan dengan beliau tutupnya Rabu 10 Juni 2026 

Hal ini semakin kuat dugaan team media dimana ada yang bekap masalah tersebut dari pihak dewan makanya bangunan tetap beroperasi hingga sekarang tanpa memiliki ijin PBG 

Hingga sampai saat ini berita di turunkan team redaksi pihak perkim,ibu yusna dan edwin tidak mau angkat telepon dari pihak media seolah olah semua menutupi,menghindar Demikian disampaikan  Reporter Tono



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak