Padang Pariaman, Liputanone.Co.Id – 18 Juni 2026– Polemik penggunaan jalan pemukiman sebagai akses kendaraan proyek pembangunan Perumahan Alana Residence 6 Tahap III di Korong Sungai Pinang, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman mendapat perhatian serius. Ketua Bidang Antar Lembaga DPW Relawan Prabowo Subianto Indonesia Kuat REPRO Sumbar ,Firma Ragnius,turun menanggapi aspirasi warga.
Sebelumnya, warga Korong Sungai Pinang menyampaikan surat keberatan tertanggal 5 Juni 2026 kepada pengembang PT Dofla Land. Poin keberatan meliputi potensi kerusakan jalan, debu kendaraan proyek, hingga permintaan transparansi kompensasi pembangunan tahap sebelumnya.
REPRO: Pembangunan Harus Perhatikan Sosial & Lingkungan
Firma Ragnius menilai investasi perumahan berdampak positif pada ekonomi daerah dan pemenuhan hunian. Namun ia menegaskan, pelaksanaan pembangunan harus tetap memperhatikan aspek sosial, lingkungan, dan kenyamanan masyarakat sekitar.
“Keluhan warga adalah aspirasi yang wajar dan perlu ditanggapi serius. Komunikasi baik antara pengembang dan masyarakat jadi kunci mencegah kesalahpahaman. Kami melihat persoalan ini harus diselesaikan lewat dialog dan musyawarah,” ujar Firma, Kamis 18/6/2026.
Ia menambahkan, aktivitas kendaraan proyek di jalan umum atau lingkungan wajar terjadi. Karena itu koordinasi dengan warga penting agar dampak diminimalisir. Warga khawatir kendaraan bertonase besar mempercepat kerusakan jalan dan debu mengganggu kesehatan anak-anak serta lansia.
Mitigasi & Transparansi Jadi Kunci
Pria yang disapa Ad Firma itu menyarankan pengembang melakukan mitigasi: penyiraman jalan berkala, pengaturan jam operasional kendaraan, serta perawatan ruas jalan terdampak.
“Langkah itu bentuk tanggung jawab sosial pengembang untuk menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat. Jika ada dampak, duduk bersama cari solusi. Pembangunan tetap jalan tanpa mengganggu kenyamanan warga,” katanya.
Terkait permintaan transparansi dana kompensasi tahap sebelumnya, Ad Firma menilai keterbukaan informasi penting agar tidak muncul persepsi berbeda.
“Jika ada program kompensasi atau kontribusi sosial perusahaan, penyampaiannya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini mencegah polemik di kemudian hari,” ujarnya.
Ad Firma mengajak semua pihak mengedepankan pendekatan persuasif. Pemda, Wali Nagari Kasang, Camat Batang Anai, aparat keamanan, tokoh masyarakat, dan pengembang diharapkan jadi fasilitator solusi terbaik.
“Pembangunan dan kepentingan masyarakat harus beriringan. Jangan sampai investasi menimbulkan gesekan sosial, tapi aspirasi warga juga harus dihargai,” tambahnya.
Pengembang PT Dofla Land Respons Lewat Surat Pernyataan
Untuk perimbangan berita, awak media mengkonfirmasi Direktur PT Dofla Land *Doris Flantika* via WhatsApp. Doris menyampaikan pembangunan Alana Residence 6 di Korong Talao Mundam, Nagari Kataping menggunakan akses jalan Korong Sungai Pinang Muaro Kasang.
Ia telah membuat surat pernyataan pada 3 Juni 2026 dengan isi:
1. Jika ada jalan berlubang selama pembangunan, akan dirapikan pakai sirtu atau base.
2. Jalan akan disiram sesuai kebutuhan.
3. Setelah pembangunan selesai, jalan akan dirapikan dan diperbaiki sesuai spesifikasi pengembang.
Warga Korong Sungai Pinang berharap PT Dofla Land segera memberikan tanggapan resmi dan menggelar pertemuan terbuka dengan seluruh pihak. Dalam surat keberatan yang ditembuskan ke Bupati Padang Pariaman, Kapolres, Camat, Wali Nagari Kasang, warga berharap persoalan diselesaikan musyawarah agar tidak berkembang menjadi konflik.(Robi)
