55 Resort di Mentawai Diduga Belum Kantongi Izin, BPI KPNPA RI Desak Pemerintah Segera Sikapi

 

LIPUTANONE.CO.ID. Mentawai – Ketua BPI KPNPA RI Kepulauan Mentawai, Tuhowolo Telambanua alias Delau, mengungkap adanya dugaan 55 resort di Kepulauan Mentawai beroperasi tanpa izin lengkap, khususnya terkait pelepasan kawasan hutan produksi. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Mentawai dan pemerintah pusat segera menertibkan aktivitas tersebut.

Pernyataan ini disampaikan Delau kepada awak media, Kamis 21/05/2026.

Menurut Delau, laporan awal datang dari masyarakat yang menyebut ada perusahaan mendirikan resort di lahan hutan tanpa izin pelepasan. Setelah melakukan survei lapangan dan koordinasi dengan instansi terkait, pihaknya menemukan indikasi pelanggaran.

“Kami sudah survei, kirim surat ke Dinas Provinsi, lalu bertemu langsung dengan Dinas Kehutanan Kabupaten. Pihak dinas mengakui perusahaan itu sudah diberi peringatan dua kali sejak 2003 untuk segera mengurus izin,” kata Delau.

Ia menjelaskan, setelah pertemuan itu pihaknya mempublikasikan temuan ke media dan mengirim surat ke Presiden, Satgas PKH, serta Menteri Kehutanan 10 hari lalu untuk meminta kejelasan legalitas 55 perusahaan tersebut.

“Hasilnya memuaskan. Artinya tidak meragukan lagi bahwa izin tersebut semuanya belum lengkap dan belum sesuai aturan,” ujarnya.

Delau juga menyoroti adanya perusahaan yang mengklaim memiliki izin yang dikeluarkan sejak 2007 dan diperpanjang 2018 oleh Bupati Mentawai saat itu. Namun, ia menemukan kejanggalan pada dokumen berupa penggunaan barcode yang diduga kosong atau tidak terdaftar.

“Hari ini saya sudah bersurat ke Bupati yang baru. Saya minta legalitas 55 perusahaan ini dibuka dan ditelusuri. Kalau izinnya tidak sah, kami minta pemerintah daerah dan Provinsi Sumatera Barat segera menindak sesuai aturan, baik dengan melepaskan kawasan hutan sesuai prosedur atau menegakkan hukum,” tegasnya.

Ia menyebut potensi ekonomi dari resort-resort itu cukup besar, mencapai sekitar Rp20 miliar per tahun per resort. Namun kontribusi ke daerah dan negara dinilai minim.

“Tujuan kami bukan mengusir investor. Kalau legal dan taat aturan, silakan jalan. Tapi Mentawai ini kekayaan alamnya luar biasa, jangan hanya ditonton. Kalau ada hambatan, kami minta Presiden dan Satgas PKH segera menertibkan. Ini harapan masyarakat,” pungkas Delau.

Delau juga menyinggung adanya indikasi kepemilikan resort yang sudah berpindah ke pihak asing.  

“Sudah dijual ke orang bule, orang Eropa. Benderanya sudah bendera Eropa, tidak ada lagi bendera Indonesia. Padahal yang mendirikan pakai nama perusahaan Indonesia,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Mentawai dan perusahaan yang dimaksud belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan. (Robi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak