Media Liputan One DELI SERDANG //
Liputanone.co.id|Di tengah gencarnya komitmen pemberantasan perjudian dan Narkoba yang terus digaungkan oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tetapi sebuah lokasi perjudian yang diduga dikelola oleh seorang pria berinisial AHING disebut masih sangat bebas beroperasi secara terbuka di Jalan Tengku Fachrudin, Kota Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Sabtu.(6/6/26)
Keberadaan lokasi tersebut kini menjadi sorotan masyarakat. Warga mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga melanggar hukum itu masih terus berjalan tanpa adanya tindakan tegas dari aparat berwenang terkhusus bagi Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana beserta Jajarannya, meski keberadaannya disebut telah diketahui oleh banyak pihak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, lokasi perjudian tersebut berada di samping sebuah toko perlengkapan sembahyang. Di dalamnya diduga tersedia berbagai jenis permainan judi, mulai dari mesin tembak ikan, roulette hingga permainan dadu yang disebut beroperasi hampir setiap hari dan menarik pemain dari berbagai daerah.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap praktik perjudian di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Di saat aparat di berbagai daerah gencar melakukan penggerebekan dan penindakan terhadap lokasi perjudian, tempat yang diduga dikelola Ahing tersebut justru disebut masih beroperasi tanpa hambatan, kok bisa?.
Situasi itu memunculkan beragam spekulasi di tengah masyarakat. Sejumlah warga bahkan menduga lokasi tersebut seolah memiliki perlindungan tertentu atau diduga sudah memberikan stabil sehingga sulit tersentuh proses penegakan hukum.
Lebih dari sekadar persoalan hukum, warga juga menilai keberadaan praktik perjudian tersebut telah membawa dampak sosial yang serius. Sejumlah keluarga disebut mengalami tekanan keresahan ekonomi akibat anggota keluarganya terjerat kebiasaan berjudi.
Menurut keterangan warga, tidak sedikit pemain yang diduga rela menjual barang-barang berharga, menggadaikan perhiasan, hingga melepas peralatan elektronik rumah tangga demi memperoleh modal untuk kembali bermain.
"Yang menjadi korban bukan hanya pemainnya, tetapi juga istri dan anak-anak mereka. Ada yang sampai menjual barang rumah tangga dan menggadaikan elektronik demi bisa kembali berjudi," ungkap seorang warga etnis Tionghoa yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga kembali berharap agar Jajaran Polresta Deli Serdang dapat segera melakukan penyelidikan dan pengecekan langsung terhadap aktivitas di lokasi haram yang sudah meresahkan masyarakat tersebut.
Apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana perjudian, masyarakat meminta agar dilakukan penindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu dan tangkap para pelaku yang terlibat.
Perjudian dalam berbagai bentuk, termasuk yang menggunakan perangkat elektronik seperti mesin tembak ikan, merupakan aktivitas yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Karena itu, masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk menjawab keresahan yang berkembang sekaligus memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola lokasi yang disebut warga maupun dari aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut.
(Reporter Tono)

