Kejaksaan Negeri Bengkayang Musnahkan Barang Bukti Perkara Berkekuatan Hukum Tetap. Kabupaten

LIPUTANONE.COM - Kejaksaan Negeri Bengkayang melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan obat-obatan terlarang serta barang bukti lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (1/2/2024) Beberapa barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap yang dimusnahkan yaitu barang bukti narkotika, rokok, senjata api, senjata tajam, dan kasus cabul. Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad,S.H,M.H pada kesempatan tersebut menyampaikan jumlah perkara pemusnahan barang bukti total 57 perkara dan semuanya sudah berkekuatan hukum tetap atau incrach. Barang bukti perkara incrach yang dimusnahkan pada hari ini yakni 1 kasus Pidum, 2 perkara Pidsus, 27 perkara Narkotika dengan total 20,88 Gram Metafetamin, Perkara 2 perkara penganiayaan, 5 perkara Pertambangan Emas Tanpa izin atau Peti, 9 perkara Pencabulan, 8 perkara Pencurian, 1 perkara Penggelapan, 1 perkara Menempatkan Pekerja Migran Indonesia secara illegal, 1 perkara BBM, 1 perkara tanpa hak menyimpan senjata...